Keluhan ini terkait lamanya waktu yang dibutuhkan warga untuk mengurus berkas dan dokumen, terutama mengurus pembuatan e-KTP.
Salah satu warga, Faisal (36), mengatakan bahwa hampir dua bulan ia mengajukan berkas untuk mengurus e-KTP, tetapi hingga kini belum mendapatkan e-KTP.
Faisal mengaku sudah pernah mengajukan berkas pembuatan e-KTP pada 2017 tetapi pihak kelurahan ketika itu beralasan blangko habis.
"Saya sudah lama enggak punya e-KTP, banyak alasannya. Tahun lalu (saya urus) alasannya blangko e-KTP kosong. Terus satu bulan lalu saya urus lagi katanya satu bulan lagi. Sampai sekarang enggak jadi juga," ujar Faisal kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
Keluhan tersebut tak hanya datang dari Faisal. Warga lainnya, Kartika (25), mengaku harus menunggu lama untuk mendapatkan e-KTP. Hampir tiga bulan sudah Kartika masuk dalam daftar tunggu.
"Saya kan baru pindah dari Kupang, jadi mau urus e-KTP baru yang domisilinya di sini, tetapi lama. Sudah hampir tiga bulan, masih masuk daftar tunggu," kata Kartika.
Menurut dia, pihak kelurahan selalu beralasan bahwa blangko sedang kosong.
Kompas.com mencoba mendatangi kantor Kelurahan Pekayon dan mencoba mengurus e-KTP di sana.
Saat itu, Kompas.com bertemu dengan dua petugas kelurahan yang memberitahukan tentang syarat dan prosedur pembuatan e-KTP.
Ketika ditanya mengenai lamanya pembuatan, seorang petugas menyebutkan bahwa memang untuk mengurus KTP relatif lama bahkan hingga berbulan-bulan.
Hal ini dikarenakan blangko untuk membuat e-KTP tidak selalu tersedia.
"Iya, tergantung cepat atau tidak memenuhi kelengkapan. Dan juga blangko itu tidak selalu ada. Jadi kami di sini juga tergantung blangko baru bisa dibuat," ujar dia.
Menurut dia, blangko tersebut diperoleh dari kantor kecamatan yang juga disuplai Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Jadi sistemnya dari Dukcapil, terus ke kecamatan, nah baru ke kita. Jadi itulah (blangko) di sini tidak selalu tersedia," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Lurah Pekayon Nunuk W mengatakan, keterlambatan ini disebabkan persediaan blangko yang tidak menentu di kantor Kelurahan
"Kan itu (blangko) ada di kependudukan, itu di dukcapil. Itu blangkonya sama mereka dijatah, per minggu hanya berapa begitu," ujar Nunuk saat dihubungi Kompas.com.
Karena adanya sistem jatah dari Dukcapil ini, pihak kelurahan tak bisa memastikan kapan e-KTP para warga bisa diterbitkan.
Mengenai masalah ini, pihak Sudin Dukcapil Jakarta Timur belum menyampaikan tanggapannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/24/06470001/-sudah-hampir-3-bulan-urus-e-ktp-masih-masuk-daftar-tunggu--