Salin Artikel

Kelompok Hercules, dari Kuasai Lahan hingga Berakhir di Penjara

Mereka menguasai lahan bersertifikat atas perintah tersangka HM sejak Agustus 2018. Tempat yang dikuasai berupa lahan seluas 2 hektar dengan tujuh unit ruko dan kantor pemasaran.

"Mereka mengintimidasi, mengusir, dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapat kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Senin (12/11/2018).

Penangkapan

Penangkapan pertama yang dilakukan polisi adalah terhadap puluhan preman yang menguasai lahan PT Nila Alam dalam operasi premanisme pada Selasa (6/11/2018). 10 orang pertama yang ditangkap oleh polisi yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Tidak lama setelah itu, satu per satu anggota kelompok lainnya ikut ditangkap.

Selanjutnya, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal pada Rabu (21/11/2018) di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa Hercules menjadi pemimpin dalam aksi penguasaan lahan PT Nila Alam.

Pada Jumat (23/11/2018), polisi menetapkan HM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. HM terbukti sebagai pemberi kuasa penguasaan lahan kepada Hercules.

Barang Bukti

Polisi mengungkap dua barang bukti aksi premanisme kelompok Hercules, yaitu plang yang bertuliskan penguasaan lahan dan surat kuasa lahan.

Dalam plang tersebut tertera nama Hercules sebagai penguasaan lapangan. Kemudian barang bukti surat kuasa ditemukan saat penggeledahan rumah Hercules pada Rabu malam.

"Kami dapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik khususnya untuk proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Selanjutnya, ruko-ruko PT Nila Alam. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada Minggu (25/11/2018), ruko-ruko tersebut dalam keadaan tertutup. Akses pintu masuk pun tertutup.

Pada ruko-ruko berwarna krem dan merah bata tersebut, tak terlihat ada tanda-tanda penghuni di sana. Hanya satu ruko yang menyalakan lampunya.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syaruri membenarkan bahwa ruko tersebut adalah lahan yang dikuasai kelompok Hercules.

"Itu ruko-rukonya (yang dikuasai Kelompok Hercules)," kata Rulian, Minggu.

Penahanan

Dari kejadian tersebut, sejumlah tersangka yang terlibat, mulai dari anggota, pemberi kuasa, hingga Hercules sendiri telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Para anggota kelompok ditahan setelah penangkapan pada Selasa lalu.

Hercules resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada Kamis lalu. Penahanan dilakukan setelah penangkapan, penggeledahan rumah dan pemeriksaan.

Selanjutnya, polisi menahan HM sebagai pemberi surat kuasa kepada kelompok Hecules terkait penguasaan lahan. HM resmi ditahan pada Jumat kemarin.

Dari kejadian tersebut, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/08370101/kelompok-hercules-dari-kuasai-lahan-hingga-berakhir-di-penjara

Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagab DKI

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagab DKI

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke