Menurutnya, stiker tersebut adalah bentuk pengenalan dalam kunjungan reses sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ke acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Wilayah II Jakarta Barat.
"Ternyata di dalam cinderamata ada kenang-kenangan stiker, itu untuk apa?" tanya Hakim Ketua Rustiyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018).
"Untuk pengenalan," jawab Arief.
Dalam kunjungan tersebut, terdakwa menyiapkan sekitar 80-90 bingkisan berisi sarung dan stiker kampanye untuk dibagikan kepada guru-guru yang hadir. Menurutnya, per bungkus senilai Rp 45.000.
"Ya untuk memperkenalan diri. Kalau masyarakat punya penilaian untuk memilih, saya silakan," kata Arief.
Dalam stiker tersebut berisi foto Arief berkopiah dan jas hitam. Kemudian terulis nama Drs. H. Moh. Arief, M.M, M.Pd dengan keterangan Caleg DPRD DKI Jakarta 2019 Dapil 10 Jakarta Barat.
Stiker tersebut juga terdapat nomor urut 4 dan ada logo Partai Gerindra.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa Arief disangkakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal pertama Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini Kepala Sekolah SMP 127, Mardiana, ikut terseret sebagai pihak yang mengizinkan acara MGMP terlaksana di sana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/05/15293251/terselip-stiker-kampanye-saat-kunjungan-sekolah-caleg-gerindra-sebut