"Salah satu barang bukti yang paling besar adalah barang bukti dalam kasus Wong Chi Ping yaitu sebesar 863 kilogram dengan terpidana sebanyak 9 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, di lokasi, Selasa.
Perkara Wong Chi Ping bergulir pada awal 2015. Wong Chi Ping berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Hong Kong ke Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang buktinya berupa 835 bungkus plastik bening narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu. Setiap bungkus seberat 0,5 gram dengan total bruto sekitar 417,5 gram.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sebuah kapal. Patris mengatakan status barang bukti kapal akan diputuskan Mahkamah Agung.
"Kapal tersebut status barang buktinya diputusan MA adalah dirampas untuk negara. Sehingga dalam waktu dekat akan kami lakukan pelelangan," kata Patris.
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Wakil Wali Kora Jakarta Barat M Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu, dan perwakilan instansi lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/12143011/kejaksaan-negeri-jakbar-musnahkan-barang-bukti-ratusan-perkara