"Jadi ada tiga (akun toko online), sementara itu ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Argo mengatakan, NID telah diamankan pihak kepolisian pada 10 Desember lalu. Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kami cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu, kami masih mendalami," tuturnya.
Argo melanjutkan, pelaku sudah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga Rp 50.000 per lembar.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya (mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang)," kata dia.
Adapun penyelidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan permintaan Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia kepada Polda Metro Jaya.
"Jadi dari Dukcapil (Kemendagri) kirim surat ke Polda Metro Jaya jadi kita tetap masih lidik. Bukan lapor ke SPKT, tapi kirim surat ke Kapolda (Metro Jaya)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/12/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/12583091/polisi-anak-mantan-kadisdukcapil-tulangbawang-punya-3-akun-untuk-jual