"Soal e-KTP sudah periksa 17 orang saksi, dan sekarang kami dalami itu KTP yang sudah tidak berlaku itu. Itu dibuang dari gudang atau dari mana, siapa yang membuang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Argo mengatakan, nantinya polisi juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berwenang mengenai prosedur pemusnahan e-KTP yang sudah tak berlaku.
"Kami akan tanyakan apakah dalam pemusnahan barbuk (e-KTP) itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek nanti kami tanyakan," tuturnya.
Meski demikian, Argo tak merinci siapa sajakah para saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
Telah diberitakan sebelumnya, ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018).
Setelah dicek, ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ini kini ditangani jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa warga sekitar di dekat TKP penemuan e-KTP dan pegawai Dinas Dukcapil setempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/13/15133581/polisi-periksa-17-saksi-terkait-kasus-e-ktp-tercecer-di-duren-sawit