"Memang ada satu tersangka terpengaruh minuman keras saat kejadian, itu yang inisial I (Iwan). (Tersangka) yang lain sesuai hasil pemeriksaan dalam kondisi normal (tidak terpengaruh minuman keras)," ujar Roycke di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Ia mengatakan, para tersangka berani mengeroyok anggota TNI berseragam karena faktor psikologis massal.
"Kalau kaitan dengan terjadi pengeroyokan itu, ini merupakan psikologi massal, para tersangka melihat temannya (cekcok) kemudian secara bersama-sama melakukan suatu tindakan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima pengeroyok anggota TNI.
Depi, menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi pada Kamis (13/12/2018) malam di Cawang, Jakarta Timur.
Sebelum menangkap Depi, polisi menangkap Agus Pryantara alias AP di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (12/12/2018).
Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP yang juga tinggal di kawasan Ciracas pada Rabu malam.
Kemudian, Iwan dan istri, Suci Ramdhani ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis siang.
Adapun, pengeroyokan terhadap Komaruddin dan Rivonanda bermula dari kesalahpahaman.
Saat itu, Komaruddin tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap.
Namun, tiba-tiba tersangka Herianto menggeser motornya dan membuat kepala Komaruddin terbentur.
Hal ini membuat Komaruddin terkejut dan menegur juru parkir tersebut.
Namun, bukannya masalah selesai, cekcok justru terjadi hingga berujung pengeroyokan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/14/15104641/tersangka-dalam-pengaruh-miras-saat-keroyok-anggota-tni-di-ciracas