Salin Artikel

Narapidana Punya Dua Hak Cuti, Ini Penjelasannya

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara.

"Cuti mengunjungi keluarga itu diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana minimal 12 bulan ke atas," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum, sementara narapidana kasus khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut.

Narapidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah daerah juga harus mengetahui cuti yang diajukan narapidana itu.

Keluarga narapidana yang bersangkutan pun harus memberikan jaminan.

"Ada jaminan dari keluarga, yang bersangkutan selama menjalani cuti mengunjungi keluarga tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, diserahterimakan ke pihak keluarga, diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan, pemda setempat," kata Ade.

Ade menuturkan, narapidana boleh mengajukan cuti mengunjungi keluarga setelah menjalani minimal setengah masa pidananya.

Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali. Cuti jenis ini diberikan maksimal 2x24 jam setiap kalinya.

"Nanti selesai 2x24 jam dijemput kembali (oleh pihak lapas)," ucap Ade.

Jenis cuti kedua yang menjadi hak narapidana yakni cuti menjelang bebas. Cuti ini diperuntukan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.

Cuti menjelang bebas bisa diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan.

Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.

"Cuti menjelang bebas itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dengan diberikan maksimal cutinya itu sebesar remisi terakhir," tutur Ade.

Selama cuti menjelang bebas, lanjut Ade, narapidana dikenakan wajib lapor. Narapidana tersebut harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasannya.

"Nanti dia kembali lagi ke lapas, dikasih surat lepas, baru bebas," ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/20252291/narapidana-punya-dua-hak-cuti-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke