Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2018: Penanganan Pulau Reklamasi, dari Penghentian, Penyegelan, hingga Dikelola Jakpro

Setelah dilantik pada Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berusaha menunaikan salah satu janji kampanyenya, yaitu menyetop proyek reklamasi.

Dalam lima bulan pertama, tidak ada gebrakan khusus yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan reklamasi. Dari catatan Kompas.com, pemberitaan terkait reklamasi dalam lima bulan pertama hanya heboh pada Januari 2018.

Ketika itu, Anies mengirim surat permohonan penundaan dan pembatalan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau-pulau reklamasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengiriman surat dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.

Anies beralasan, ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya terkait proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies pada 9 Januari 2018.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies. Sofyan menilai, sertifikat HGB yang sudah keluar tidak bisa dibatalkan. Ia menganjurkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis pada 10 Januari lalu.

Pemberitaan soal reklamasi pada awal 2018 juga datang dari Mapolda Metro Jaya. Saat itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek pulau reklamasi. Beberapa pihak yang sempat diperiksa antara lain Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Segel Bangunan Reklamasi 

Pada Juni 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel ratusan bangunan dan proyek bangunan yang sudah berada di Pulau D hasil reklamasi. Penyegelan dilakukan karena bangunan dan proyek bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pada kesempatan yang sama, Anies menyatakan, nasib bangunan-bangunan tersebut masih menunggu produk hukum yang mengatur penataan pulau reklamasi. Ia berjanji akan menuntaskan rancangan peraturan daerah terkait tata ruang pulau reklamasi.

"Kami akan segera menuntaskan penyusunan raperda sekaligus juga kami nanti akan membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden No 52 Tahun 1995," kata dia.

Di hari yang sama, Anies mengundangkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga adhoc dan bertanggung jawab kepada gubernur. Tugasnya mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

Reklamasi Dihentikan

Pada akhir September 2018, Anies mengumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.

"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada 26 September.

Anies menjelaskan, nasib empat pulau yang sudah terlanjur dibangun yaitu Pulau C, D, G, dan N, akan diatur dalam perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dirancang Pemprov DKI. Ia menyatakan, keempat pulau itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata dia.

Sejumlah pengembang pulau reklamasi mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta. Pengembang yang berasal dari BUMD seperti Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya Ancol menerima keputusan tersebut. Sementara pengembang yang berasal dari sektor swasta menyatakan akan mempelajari keputusan yang dikeluarkan Anies.

"Kalau ternyata sudah berdampak serius seperti itu, kami dari KSTJ, (usul) bongkar saja itu. Tapi, kalau Anies bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah, kemudian memastikan bisa dikelola dengan biaya yang murah, mau dimanfaatkan seperti apa, ya silakan," ucap Tigor.

Jakpro kelola Pulau Reklamasi

Nasib Pulau C, D, dan G yang sudah terlanjur dibangun sedikit lebih jelas pada akhir November 2018. Saat itu, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo mengambil alih pengelolaan ketiga pulau tersebut. Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.

"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, Jakpro, untuk mengelola lahan yang akan digunakan. Kami akan minta Jakpro menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies pada 23 November.

Dalam kesempatan yang sama, Anies membeberkan sejumlah harapannya terkait pemanfaatan lahan reklamasi. Ia ingin pulau reklamasi mempunyai ruang publik dan perkampungan. Pulau reklamasi juga akan mempunyai pantai yang bisa diakses gratis oleh masyarakat.

Ia menegaskan dirinya tidak ingin lahan reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu menjadi kawasan privat dan tertutup. Apalagi warga Jakarta hingga saat ini belum memiliki pantai publik yang bisa diakses secara gratis.

“Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” kata Anies.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada Jakpro untuk mengelola pulau reklamasi, disebut prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.

Jakpro disebut hanya akan mengelola 65 persen dari seluruh bagian pulau reklamasi, sisa 35 persen lahan akan dikelola oleh masing-masing pengembang yang membangun pulau reklamasi. Selain itu, Anies juga mengubah nama Pulau C, D, dan G menjadi kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Nama tersebut serupa dengan slogan yang diusung Anies pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut dia, nama itu adalah harapan baru bagi warga Jakarta.

"Karena itulah spirit yang ada di sini, ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak ada sejarah karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," kata Anies.

Menarik untuk disimak seperti apa dan ke mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa pulau-pulau hasil reklamasi. Akankah rencana penyediaan rumah susun, pantai publik, hingga pasar tematik bisa terwujud?

Pemprov DKI berencana memulai pembahasan raperda soal reklamasi pada Januari 2019.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, raperda yang akan dibahas berbeda dengan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sebelumnya ditarik Gubernur Anies dari DPRD.

Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Nanti jadi satu. Masih dibahas nama persisnya, tapi sementara Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil," ujar Marco.

Perda itu, kata Marco, memuat panduan pembangunan pulau reklamasi.

Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung, baru PT Jakpro selaku pengelola dan pengembang bisa membangun.

"Teksnya sedang disusun," kata Marco.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/25/08521161/kaleidoskop-2018-penanganan-pulau-reklamasi-dari-penghentian-penyegelan

Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke