Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Dwi Andika menyebut, remisi tersebut diberikan bagi warga binaan beragama Kristen yang berkelakuan baik.
"Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang hari ini melaksanakan kegiatan pemberian surat keputusan tentang remisi bagi warga binaan atau narapidana kami yang beragama Kristiani diberikan kepada 74 orang narapidana," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Dari 74 tahanan yang mendapat remisi, satu tahanan tindak pidana pencurian langsung dibebaskan.
"Satu orang hari ini mendapatkan langsung pembebasan yaitu remisi khusus hari Natal," ucap dia.
Selain karena berkelakuan baik, remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani masa pembinaan lebih dari enam bulan.
"Pemberian ini adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu mereka yang telah memenuhi persyaratan di mana sudah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik," kata dia.
Adapun pada hari Natal ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 11.232 warga binaan di seluruh Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/25/17332301/74-tahanan-lapas-kelas-1-cipinang-dapat-remisi-natal-1-langsung-bebas