Kapolresta Depok Komisaris Besar Kepolisian Didik Sugiarto mengatakan, oknum tersebut kini ditahan di Polresta Depok guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan 13 orang ormas yang diamankan, penyidik sudah menetapkan lima orang anggota ormas yang menjadi tersangka pengeroyokan seorang anggota Brimob tersebut. Kini mereka semua telah kita tahan,” ucap Didik di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).
Didik mengatakan, dari lima orang tersangka tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju korban yang robek karena ditarik pelaku dan pengeras suara yang dipakai salah satu tersangka untuk meneriaki pelaku.
Atas perbuatannya, lima orang anggota ormas ini disangka melanggar Pasal 170, Pasal 335, dan Pasal 358 junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polresta Depok menangkap 13 anggota ormas yang mengeroyok Ipda Ishak. Polisi juga memeriksa lima saksi mata terkait kasus pengeroyokan ini.
Pengeroyokan berawal saat Ishak menegur sejumlah anggota ormas yang meminta bantuan dana untuk korban tsunami Banten di Jalan Juanda.
Kegiatan tersebut dinilai Ishak menghambat arus lalu lintas sehingga ia menegur para anggota ormas. Namun, mereka yang ditegur tidak terima.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/26/19343711/5-anggota-ormas-jadi-tersangka-pengeroyokan-brimob-ipda-ishak