"Kendaraan mewah di Jakarta Barat jumlahnya sekitar 240, namun yang belum bayar pajak sekarang tinggal 70-an kendaraan saja dengan total tunggakan sekitar Rp 4 miliar," kata Elling kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Menurutnya, kendaraan yang masuk dalam kategori mewah adalah yang memiliki nilai jual kendaraan bermotor lebih dari Rp 1 miliar.
Pihaknya melakukan sejumlah cara agar para penunggak kendaraan mobil mewah di Jakarta Barat segera melaksanakan kewajibannya.
Adapun di antaranya seperti menggelar operasi di jalan raya, door to door keliling rumah penunggak, dan membuka layanan kantor.
Selain itu, keputusan Badan Pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memperpanjang penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB turut membantu para wajib pajak untuk membayar tunggakannya.
Sebelumnya masa penghapusan sanksi dilakukan pada 15 November sampai 15 Desember, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2018.
"Ya, penghapusan sanksi administrasi sangat membantu. Kami juga berusaha dengan mendatangi rumah-rumah mereka dengan memberikan surat imbauan dan mengingatkan mereka untuk segera membayar," katanya.
Elling mengatakan, penurunan jumlah penunggak pajak hingga akhir tahun membuat pencapaian Samsat Jakarta Barat melampaui target penerimaan.
Sebelumnya, pihaknya menargetkan penerimaan pajak di angka Rp 2.999.398.000.000 atau Rp 2,9 triliun, tetapi berdasarkan data 22 Desember 2018, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 3.007.078.935.185 atau Rp 3 triliun lebih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/04563891/masih-ada-70-kendaraan-mewah-di-jakbar-yang-belum-bayar-pajak