Salin Artikel

Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan

Di Daan Mogot sebelumnya, mereka menguasai tujuh unit ruko dan sebuah kantor pemasaran.

Sebanyak 12 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Hercules dan anggota kelompoknya, ditangkap pada waktu yang berbeda oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Para anggota kelompok ditangkap pada Selasa (5/11/2018) di lokasi penguasaan lahan. Sementara Hercules dibekuk di kediamannya yang terletak di kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

Kejaksaan

Setelah sebulan lebih mendekam di ruang tahanan polres, pada Kamis (27/12/2018) pukul 10.05 WIB, kelompok Hercules diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan dilakuan setelah berkas perkara memasuki tahap kedua atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

Dalam proses dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, Hercules dan anggotanya berjalan dengan pengamaman polisi.

Hercules yang mengenakan kemeja dan kopiah putih sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri pun meladeni sapaan wartawan.

"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan.

"Enggak sehat," jawab Hercules dengan terus berjalan menuju mobil tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, selain menyerahkan berkas dan para tersangka dalam kasus tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu senjata tajam dan anak kunci yang dirusak dari gemboknya oleh mereka.

"Selanjutnya, setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi, Kamis.

Rutan Salemba

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima Hercules dan anggota kelompoknya serta barang bukti pada Kamis.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB mereka diberangkatkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka telah lengkap. Mereka pun dikenakan hukuman pidana Pasal 170 KUHP (perusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis.

Setelah penanganan kasusnya dilimpahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/28/07364761/hercules-dan-kelompoknya-menjelang-diadili-usai-menguasai-lahan

Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke