Pengeroyokan itu terjadi pada 17 Oktber 2018. Dalam pengeroyokan itu, dua orang tewas dan empat orang lainnya luka berat akibat tusukan senjata tajam. Para korban tewas yaitu HS dan OL, sementara korban luka yaitu SG, LS, ZA dan UK.
Pengeroyokan berawal dari keributan yang disebabkan para pelaku ketika selesai memesan minuman dan hendak pulang. Di parkiran, mereka melihat sekelompok laki-laki berada di dekat mobil mereka.
Salah satu korban diserang tiba-tiba saat temannya mencari tahu alasan mereka dihampiri kelompok pelaku. Keributan pun berlanjut dengan penusukan menggunakan senjata tajam dan pengeroyokan.
Para korban mengalami luka pukul dan tusuk di beberapa bagian tubuh sehingga langsung di larikan ke rumah sakit.
Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri.
Kabur ke luar kota
Setelah selang satu bulan, polisi akhirnya menangkap pelaku pengeroyokan tersebut yang melarikan diri ke Pangkalpinang, Bangka Belitung. Polisi menangkap tersangka pelaku bernama Engky dan Bobi, serta Berto.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka pelaku lain yang juga melarikan diri ke luar kota. Tersangka terbaru yang ditangkap yaitu ZK. Dia ditangkap di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 31 Desember 2018.
"Yang bersangkutan menyadari perbuatannya, karena dia melarikan diri ke Kabupaten Alor dengan alasan orang tuanya sakit dan ini kesempatan terakhir yang bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan," kata Kanit Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus, Kamis (3/1/2019).
Keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penangkapan keempat orang tersebut belum menutup pencarian polisi. Hingga saat ini polisi masih mengejar 11 orang lainnya yang terlibat dalam keributan dan pengeroyokan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/09553501/pencarian-pelaku-pengeroyokan-di-diskotek-bandara-masih-berlanjut