"Peristiwa pencurian tersebut terekam CCTV yang ada di TKP. Dari rekaman CCTV, tim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama AF dan SK," kata Kapolsek Pademangan Kompol Julianth kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Julianthy mengemukakan, dua tersangka tersebut ditangkap Sabtu pekan lalu, sementara aksi pencurian mereka dilakukan pada Jumat atau sehari sebelumnya.
Julianthy menuturkan, AF, SK, dan dua pelaku lain yang masih buron mencuri barang-barang berupa kabel, bearing, dan perkakas lain dari bengkel perusahaan baja tersebut.
"PT Sarana Steel dirugikan barang-barang berupa kabel, 9 buah bearing, gerinda, satu set peralatan kunci kunci (senilai) sekitar Rp 200 juta," kata Julianthy.
Dari tangan AF dan SK, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu gulung kabel listrik, satu gulung kabel telepon, dan bearing (bantalan gulungan kabel).
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/14010641/2-pencuri-kabel-di-pademangan-dibekuk-polisi