Hal ini diketahui setelah seorang debt collector mendatangi petugas keamanan Apartemen Green Pramuka City pada Agustus 2018.
"Menurut laporan yang kami terima dari tim sekuriti, memang ada masalah utang piutang. Waktu itu ada debt collector datang ke kantor bertanya, apakah dia (tersangka) masih kerja sebagai sekuriti atau tidak," kata Lusida di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Meski demikian, Lusida tidak mengetahui identitas debt collector atau pihak yang mempunyai urusan utang dengan tersangka.
Ia hanya mengetahui HP tinggal bersama sepupunya di salah satu unit apartemen di lantai 27 tower Chrysant.
HP juga berstatus sebagai mantan sekuriti di Apartemen Green Pramuka City.
Ia bekerja sejak 25 September 2017, kemudian ia dinyatakan keluar oleh pihak pengelola sejak April 2018 karena masalah kedisiplinan.
"Dia punya kakak sepupu di lantai 27. Saya enggak tahu utangnya dengan siapa ya," ujarnya.
Sebelumnya, HP menganiaya seorang wanita bernama Nurhayati (36) hingga tewas pada Sabtu (5/1/2019).
Wanita kelahiran Jakarta tersebut dibunuh di lantai 16 tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City.
Saat ditemukan, korban mengalami 10 luka tusuk di tubuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tidak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen.
Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/10/19115021/pengelola-green-pramuka-sebut-pembunuh-nurhayati-punya-masalah-utang