Istilah naturalisasi sungai pertama diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Februari 2018.
Adapun normalisasi 13 sungai di Jakarta sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, prosesnya berhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tidak lagi membebaskan lahan.
Kini, DKI mulai menyusun dasar hukum dari naturalisasi yang dimaksud Anies.
Konsep itu bakal menjadi jawaban atas upaya pengendalian banjir DKI di bawah pemerintahan Anies yang selama ini dipertanyakan.
"Sedang disusun pergubnya, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah beres," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Minggu (14/1/2019).
Sungai yang selama ini dinormalisasi dengan dilebarkan dan dibeton, nantinya akan dilebarkan. Namun, tidak dengan pembebasan tanah per persil atau bidang.
Penataan akan dilakukan per kawasan atau per blok oleh pemilik lahan di sekitarnya.
"Intinya untuk naturalisasi harus menggunakan pendekatan penataan ruang berbasis kawasan, bukan lagi persil," ujar Benny.
Perusahaan swasta dan masyarakat di sekitar sungai bakal diberi insentif jika ikut dalam penataan.
Jika tidak, mereka akan diberi disinsentif. Insentif ini diyakini bakal menjamin masyarakat pemilik lahan mau berpartisipasi dalam penyesuaian struktur dan pola ruang yang ada.
"Insentif bisa berupa kemudahan perizinan, pemberian kepastian hukum atas bangunan yang ada, pajak, bantuan pentusunan rencana penataan kawasan, dan bantuan prasarana atau sarana sosial dan umum," kata Benny.
Pembiayaan naturalisasi diharap tidak hanya mengandalkan APBD, namun juga bisa lewat investasi maupun sumber pendanaan lainnya.
Tak sekadar melebarkan
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Yusmada Faizal mengatakan, naturalisasi dilaksanakan tidak hanya untuk melebarkan dan mengembalikan kapasitas sungai.
Lebih dari itu, naturalisasi bertujuan mengembalikan ekosistem sungai. Selain itu, sungai juga akan jadi pusat pengelolaan air dengan dibangunnya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
"Satu soal kapasitas, yang kedua soal mengembalikan ekosistem kali, yang ketiga air sungai itu menjadi sehat," kata Yusmada.
Tak hanya itu, naturalisasi ditargetkan bisa menjadikan sungai sebagai jalur transportasi baru.
Yusmada menyebut selama ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menawarkan diri untuk membantu Pemprov DKI mengelola sungai yang melintas di dekat tempat usahanya.
Salah satunya berlokasi di Bendungan Hilir yang dialiri Kali Krukut. Oleh karena itu, Kali Krukut bakal menjadi percontohan naturalisasi.
Di Jakarta, Kali Krukut melintasi Cilandak, Kemang, Mampang Prapatan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, hingga Karet.
Di Kemang, upaya naturalisasi sudah diupayakan oleh pengelola Kemang Village.
Saat ini, mereka tengah diminta mengembalikan kelokan hingga penghijauan di aliran yang melintasi wilayahnya.
Yusmada menargetkan naturalisasi bisa dilakukan secara kolektif setelah ada peraturan gubernur.
"Pelaksanaannya satu-satu, tetapi aturan dasarnya kami siapkan, sedang disusun," kata Yusmada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/07430051/menanti-realisasi-rencana-naturalisasi-sungai-di-jakarta