Salin Artikel

Pengamat Nilai Hukuman Rompi Kuning dan Oranye bagi PNS Indisipliner Berlebihan

Adi mengatakan, Pemkot Bekasi tidak usah repot-repot memberikan hukuman pemakaian rompi bagi pegawai yang indisipliner.

Sebab, aturan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Itu berlebihan, kan sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai Pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, aturan sanksi bagi pegawai indisipliner juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya.

"Dalam aturan itu ada sanksi indisipliner ringan, sedang, dan berat. Tinggal sesuaikan saja sanksi yang harus diberikan ke PNS jika misalnya melanggar telat atau tidak hadir," jelas Adi.

Adapun pemakaian rompi untuk pegawai indisipliner itu akan dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.

Pegawai akan dipanggil satu per satu memakai rompi tersebut lalu mengikuti apel pagi.

Hukuman itu diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel lebih dari empat kali dan tidak mengikuti program "Subuh Keliling".

Untuk pegawai yang dipakaikan rompi oranye, yakni pegawai yang tidak mengikuti program Subuh Keliling (Suling), sedangkan, pegawai yang dipakaikan rompi kuning, yakni pegawai yang tidak mengikuti apel pagi.

Terkait Perwal, Kepala Bidang Hukum pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati menjelaskan, sebelumnya sudah ada aturan seperti PNS atau TKK yang tidak masuk kerja sebanyak lima kali tanpa kejelasan akan diberikan teguran lisan.

"Terus nanti meningkat 6 sampai 10 kali (enggak masuk kerja) teguran tertulis. Lalu lanjut lagi, kalau enggak ada perubahan 11 sampai 15 kali nanti pernyataan tidak mutlak," ujat Meri.

Oleh karena itu, Adi meminta Pemkot Bekasi jalankan saja aturan sanksi yang sudah ada sebelumnya.

Diketahui, sebanyak 500 pegawai gabungan PNS dan TKK dihukum menggunakan rompi tersebut dalam apel, Senin pagi tadi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera atau shock therapy untul para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/19530471/pengamat-nilai-hukuman-rompi-kuning-dan-oranye-bagi-pns-indisipliner

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke