Pengungkapan berawal dari penangkapan SAN di Jalan Duri Raya, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
"Dari tangan SAN dengan barang bukti dua paket klip sabu-sabu seberat 1,84 gram yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 1.000," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Senin (14/1/2019).
Dalam pengakuan SAN, ia mendapatkan sabu-sabu dari AAW untuk kemudian diedarkan. Polisi kemudian menangkap AAW dan YWD di kawasan Kalianyar X, Tambora.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sepaket klip sabu-sabu yang terdiri atas 3 paket klip ukuran sedang dan 4 paket plastik klip ukuran kecil seberat 1,92 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.000.000 yang disimpan dalam tas mereka.
"Mereka mengedarkan narkoba lantaran tergiur upah yang besar karena pekerjaan sebagai juru parkir dan karyawan tidak mencukupi," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/21115321/pengedar-ini-bungkus-paket-sabu-dengan-uang-rp-1000-untuk-kelabui-polisi