Widyastuti menyampaikan, Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin itu tidak menyebutkan adanya kewajiban memeriksa kesehatan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin.
"Di dalam pergub, jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," ujar Widyastuti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).
Pasal 9 ayat 1 pergub itu berbunyi, "Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta".
Meskipun tidak wajib, Widyastuti mengajak calon pengantin untuk memeriksa kesehatannya sebelum menikah di puskesmas-puskesmas.
"Dipersuasi, diedukasi, itu kan semacam medical check up bagi mempelainya," kata dia.
Widyastuti menuturkan, status kesehatan calon pengantin akan diketahui melalui pemeriksaan itu.
Bila ditemukan penyakit, pihak puskesmas akan memberikan terapi atau pengobatan.
"Kalau kami tahu status kesehatan kan jadi lebih cepat diintervensi. Misalkan ternyata mempelai perempuan anemia, kurang darah, diberikan konseling untuk dikoreksi," ucap Widyastuti.
Untuk memeriksa kesehatannya, calon pengantin cukup datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP DKI. Pemeriksaan kesehatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/18362851/dki-jelaskan-kegunaan-sertifikat-layak-kawin-bagi-calon-pengantin