"Ya pasti lah (memberi bantuan hukum), karena kalau itu dari caleg PKS pasti PKS akan memperhatikan kader-kadernya," ujar Suhaimi kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Suhaimi mengatakan ia baru sebatas menerima informasi kasus yang menjerat Yusriah dilimpahkan ke polisi. Ia masih mencari keterangan lebih lanjut.
"Dari sisi lain yang juga, apakah yang dilakukan Bu Yusriah sudah memenuhi unsur-unsur sebuah pelanggaran, perlu dicek," kata Suhaimi.
Suhaimi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kader dan tim kampanye PKS lainnya.
Diberitakan sebelumnya, calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriah Dzinnun diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanyenya.
Ketua Koordinator Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan kampanye yang dilaporkan itu terjadi di Jalan Luar Batang 3, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (15/12/2018) lalu.
PNS yang dimaksud adalah Wirta Amin Assalaf. Benny mengatakan Wirta masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara dikantor Kementerian Agama Jakarta Utara. Ada tiga orang yang dilaporkan melanggar kampanye.
Yusriah terancam dijerat dengan Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/19594301/calegnya-diduga-langgar-aturan-kampanye-pks-dki-akan-beri-bantuan-hukum