Secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang. Namun, saat ini BTP menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok.
"Saudara BTP adalah warga binaan Lapas Klas I Cipinang yang akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tgl 24 januari 2019, tapi belum kami dipastikan di mana," ujarnya ketika ditemui wartawan, di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (21/1/1/2019).
Andika mengungkapkan, dalam pembebasan BTP pihaknya ingin situasi tetap kondusif.
"Ya kita semua menginginkan situasi yang kondusif karena kita tidak tahu saat pembebasan itu siapa-siapa saja yang menyambut," kata dia.
Meski demikian, ia akan segera menentukan lokasi BTP dibebaskan mengingat masa pembebasannya tinggal menghitung hari.
"Penjelasan lebih lanjut akan kami informasikan kepada masyarakat," ujar dia.
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok tiga kali mendapat remisi hukuman, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/21/14430631/kalapas-cipinang-belum-tentukan-di-mana-btp-akan-dibebaskan