Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, lima pelaku begal berinisial AZ, KF, JK, BS, dan AM ditangkap dalam waktu berbeda sepanjang Desember 2018.
Rizal mengatakan, komplotan begal ini sudah beraksi sebanyak tiga kali dan dua dari tiga korbannya tewas akibat dibacok para pelaku.
Berdasarkan laporan dari saudara para korban, polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap para pelaku satu persatu.
"Jadi terutama yang dilakukan para pelaku ini adalah mencuri barang milik korban. Diancam dengan sajam (senjata tajam), mereka mobile, patroli," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).
Rizal menjelaskan, para pelaku kerap beraksi menggunakan sepeda motor. Mereka mengincar korban yang sedang lengah, lalu merampas barang berharga korban sambil mengancam dengan senjata tajam.
"Bila (korban) melawan maka mereka akan lakukan upaya kekerasan. Mereka selalu berkelompok, jadi modusnya lebih banyak untuk pencurian," ujar Rizal.
Pelaku langsung membacok korban-korbannya usai merampas barang berharga.
Sementara itu, aksi pertama pelaku dilakukan pada Kamis (15/11/2018) dengan korban bernama Luki Rahman yang tewas usai dirampas dan dibacok para pelaku.
Kemudian, aksi kedua pada Jumat (7/12/2018) dengab korban bernama Herbowo Darminto. Korban yang sedang nongkrong di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi langsung didatangi para pelaku.
Usai dirampas, korban dibacok dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada.
Lalu, aksi ketiga pada Rabu (26/12/2018) dengan korban bernama Yusuf yang merupakan penjaga warung kelontongan di Jalan Gatot Subroto. Korban didatangi para pelaku dan langsung dirampas serta dibacok hingga meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
"Melalui proses tentunya karena mereka tidak tinggal di satu tempat, jadi dari penyelidikan Desember sampai TKP terakhir, petunjuk-petunjuk itu mengarah ke kelompok ini dan satu persatu mereka tangkap," tutur Rizal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yakni, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu handphone.
Dalam kasus ini terdapat total delapan pelaku, hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial KK, AG, dan AD.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/23/16462581/polisi-tangkap-komplotan-begal-yang-tewaskan-dua-orang-di-bekasi