Kelompok Hercules menguasai kawasan tersebut pada 8 Agustus-6 November 2018 di lahan yang bertempat di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
"Ada kerugiannya, sebagian penyewa belum selesai habis kontrak sudah pindah, enggak mau perpanjang karena sudah enggak nyaman," kata Indra dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/1/2019).
PT Nila Alam memiliki tujuh buah ruko dan gudang yang diisi oleh penyewa yang bergerak di industri makanan ringan, semen dan lainnya. Menurut Indra, rata-rata satu ruko berukuran kecil disewa per tahun dengan biaya Rp 50 juta dan ukuran besar Rp 70 juta.
Selain itu ada sebuah kantor pemasaran yang dirusak kelompok Hercules saat menduduki lahan.
"Kerugian lainnya cuman itu pintu (kantor pemasaran) rugi. Engsel rusak," katanya.
Dalam kejadian tersebut, kelompol Hercules menguasai lahan dengan menduduki kantor pemasaran dan memasang plang tanda kuasa lapangan. Mereka juga menarik uang kepada penghuni ruko sebesar Rp 500.000 per bulan.
Akibatnya, polisi menangkap Hercules beserta 11 orang anggotanya. Mereka ditahan di rutan Salemba, Jakarta Timur.
"Sekarang kembali ke semula kami. Karena mereka udah engggak ada di sana. Jadi udah balik ke semula lagi," terangnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/23/19490581/lahan-dikuasai-kelompok-hercules-pt-nila-alam-merugi