Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka menyurvei korban yang memiliki usaha warung dan toko.
"Tersangka survei ke korban yang memiliki usaha kecil seperti usaha warung, toko kelontong yang kecil-kecil begitu. Dia survei kemudian difoto, otomatis yang mempunyai warung dan toko itu percaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Selajutnya, tersangka meminta fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban yang menyetujui untuk mendapatkan uang pinjaman Rp 15 juta.
Argo menyebut, tersangka juga meminta uang administrasi Rp 500.000 hingga Rp 650.000 saat melakukan aksi penipuan.
"Kalau (korban) bersedia menerima uang pinjaman, ada uang administrasinya. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan dari uang administrasi tersebut," ujar Argo.
Tersangka berjanji kepada korban untuk memberikan uang pinjaman Rp 15 juta pada akhir Desember.
Namun, tersangka tidak dapat dihubungi hingga Januari 2019.
Akhirnya, salah satu korban, Heru Purwanu (53) melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/483/1/2019/PMJ/Dit. Reskrimum pada 24 Januari 2019.
Adapun, polisi menangkap ISP di rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (25/1/2019) malam.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP, satu unit telepon genggam, dua buah ATM, dan 6 buah Kartu Keluarga KK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/28/18582541/pelaku-penipuan-yang-catut-nama-yenny-wahid-menyasar-pengusaha-kecil