Pada spanduk itu, terpampang logo PSI dan foto dua pimpinan partai, yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni.
Selain itu, tertulis sebuah dukungan kepada kaum LGBT di atas foto kedua pimpinan partai tersebut.
"Hargai hak-hak LGBT," tulis keterangan pada spanduk itu.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Selatan untuk menurunkan spanduk tersebut.
"Benar spanduk itu di daerah Tebet. Bawaslu DKI sudah instruksikan ke Bawaslu Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan spanduk itu," kata Puadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Puadi menjelaskan, penurunan disebabkan spanduk itu dipasang di JPO yang merupakan fasilitas umum.
Berdasarkan SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), APK spanduk dilarang dipasang di 23 jalan protokol, di antaranya Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat fasilitas umum, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah).
"Diturunkan karena dipasang di JPO. JPO kan termasuk fasilitas umum. Dalam aturan sudah dilarang untuk dipasang di tempat fasilitas umum," kata Puadi.
Nantinya, lanjut Puadi, pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui identitias pemasang spanduk tersebut.
"Segera investigasi dan menelusuri terkait spanduk tersebut. Siapa yang memasang," ujar Puadi.
Sementara, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni membantah spanduk itu dipasang oleh pihak PSI.
"Perlu kami tegaskan bahwa spanduk dan baliho itu BUKAN dibuat oleh PSI. Kami menduga serangan sistematis ini dilakukan oleh kelompok-kelompok politik yang terganggu oleh perjuangan PSI melawan korupsi dan intoleransi," kata Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/30/14404021/bawaslu-turunkan-spanduk-yang-catut-nama-psi-di-jpo-tebet