Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra, karena menggunakan GPS diklaim dapat menurunkan konsentrasi pengendara.
Sementara, tidak dapat dipungkiri bahwa GPS memudahkan seseorang yang tidak memahami jalan atau rute ketika bepergian.
Berikut lima fakta seputar isu yang tengah hangat ini.
1. Gugatan komunitas
Aturan terkait penggunaan GPS pada telepon seluler ketika berkendara bermula dari gugatan yang dilayangkan Toyota Soluna Community.
Hal tersebut lantaran saat ini penggunaan GPS telah menjadi kebutuhan, terutama bagi para pekerja transportasi online.
Pemohon melihat pemberitaan di media online nasional yang menyebut pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang memakai GPS ketika berkendara pada Maret tahun lalu.
Ketua Umum Sanjaya Adi Putra mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman, terutama pada frasa "menganggu konsentrasi" yang bias makna.
Pemohon meminta peninjauan ulang terhadap Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
2. Ditolak Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan komunitas otomotif itu. Dalam sidang yang diketuai Anwar Usman, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.
Meskipun demikian, MK juga memahami penggunaan GPS membantu pengemudi ketika bepergian.
Akan tetapi, penggunaan GPS diklaim akan merusak konsentrasi pengendara dikarenakan pengemudi akan melakukan dua aktivitas sekaligus.
Frasa penuh konsentrasi mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat konsentrasi pengemudi bisa terganggu.
Namun, penggunaan GPS bisa dibenarkan apabila secara langsung tidak menganggu konsentrasi.
3. Diatur undang-undang
MK menilai bahwa penindakan dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan dapat menganggu keselamatan pengguna jalan lain.
Melakukan kegiatan ketika berkendara yang dapar merugikan orang lain sebenarnya telah diatur oleh undang-undang.
Salah satunya ada dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tanggapan Korlantas
Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana turut memberikan tanggapannya.
Menurut dia, hal paling penting yaitu bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidaknya, melainkan lebih menekankan agar pengguna kendaraan bermotor sadar bahwa kegiatan tersebut dapat menganggu konsentrasi dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Chryshnanda menyampaikan, road safety sendiri akan membangun peradaban sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang.
Dengan demikian, berperilaku disiplin di jalan raya, termasuk tidak bermain ponsel dapat membuat kehidupan menjadi lebih baik.
5. Perlu Ada Pengembangan Regulasi
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyampaikan frasa mengenai gangguan konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis.
Menurut Marcell, masalah GPS yang dikaitkan terhadap regulasi pada penekanan menganggu konsentrasi seharusnya dibuat turunan yang jelas, seperti menggunakan GPS seperti apa yang menganggu ketika berkendara.
Marcell mengklaim, saat ini GPS telah dilengkapi dengan teknologi suara di mana sangat membantu penggunanya.
Adanya teknologi suara ini, menurut dia, justru sangat membantu mengurangi intensitas pengemudi untuk tidak berpaku pada layar ponsel ketika berkendara.
Training Director RDC tersebut menambahkan, seharusnya terdapat pembaruan pada sistem hukum supaya dapat berjalan seimbang dengan teknologi yang sifatnya positif.
Adapun positif yang dimaksud yaitu dibutuhkan dan benar-benar membantu tanpa menghiraukan aspek keselamatan dalam berkendara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/19325031/5-fakta-pelarangan-pakai-gps-ketika-berkendara