Pantauan Kompas.com pada Jumat pagi, petugas tak berseragam itu menyambangi rumah Buni Yani di Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Sekitar 10 menit dari waktu kedatangan, mereka pergi meninggalkan kediaman Buni Yani menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1214 SVM.
Keduanya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal kedatangannya di sana. Mereka hanya mengaku dari intel Kejaksaan Negeri Depok.
Saat ditanyakan mengenai kemungkinan menjemput paksa, mereka enggan berbicara.
“Enggak tahu, tanya pimpinan saya ya,” ucap salah satu petugas tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok terkait permohonan penundaan penahanan yang dikirim oleh pihaknya.
Selama surat permohonan tersebut belum ada balasan, Buni Yani tidak akan datang ke Kejari Depok.
“(Buni Yani) tidak datang (ke Kejari Depok). Kan kemarin, Kamis (31/1/2019) kami sudah berikan surat penangguhannya sekira pukul 13.00 WIB. Kami masih menunggu surat balasan dari kejaksaan akan seperti apa nantinya,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat siang.
Ia mengatakan, kliennya saat ini sedang mengikuti acara pengajian di Masjid Jami-Al-Barkah.
“Iya (tidak akan datang) karena kan ada acara di sana,” ucap Aldwin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyatakan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis.
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.
Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1/2019) lalu.
“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.
Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada Selasa (29/1/2019) kemarin.
Dalam surat itu, dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Sementara di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/11591871/petugas-kejaksaan-sempat-datangi-dan-tidak-temukan-buni-yani-di-rumahnya