Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono menyatakan awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen jual-beli yang resmi.
"Bukan (dibeli) dari Pertamina, dan pada saat pemeriksaan awal kapal tanker tersebut diketahui tidak memilki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina," kata Mardiono, Jumat (1/2/2019).
Kapal MT Sagaratama tertangkap basah tengah memindahkan BBM diduga secara ilegal ke kapal ikan KM Harapan Kita Jaya. Saat dipergoki, 41 ton BBM sudah dipindahkan.
Menurut keterangan para awak, KM Harapan Kita Jaya berencana mentransfer 60 ton BBM dari kapal MT Sagaratama I yang mengangkut total 70 ton BBM berjenis high speed diesel.
BBM itu rencananya akan digunakan untuk berlayar menuju daerah tangkapan di pesisir barat Sumatera selama enam bulan.
"Kapal ikan ini akan mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan kedepan. Namun rencana kapal ikan asal Pekalongan itu gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla RI.," ujar Mardiono.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama Nursyawal Embun memperkirakan, kerugian negara dalam jual-beli BBM diduga ilegal itu dapat mencapai ratusan juta Rupiah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/15080951/kapal-yang-diamankan-bakamla-beli-bbm-dari-nelayan