Menurut Edi, keluarga berperan penting mencegah aksi prostitusi online.
"Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Edi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Menurut Edi, sejumlah anak yang masih berusia di bawah 17 tahun tergabung dalam grup penyedia jasa prostitusi online pada aplikasi Line.
Ia mengatakan, anak-anak tersebut kerap beradegan tidak senonoh dan diunggah dalam grup Line.
Mereka melakukan adegan tersebut di rumah masing-masing saat orangtua telah tertidur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, mereka melakukan (adegan tidak senonoh) di rumah yang bersangkutan saat orangtua sudah tidur. Kalau orangtuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," kata Edi.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23).
SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (18/1/2019).
Kemudian ketiga tersangka lainnya ditangkap di Ciputat, Tangerang, dan Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas berbeda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/20582041/cegah-prostitusi-online-orangtua-wajib-awasi-anak-anak-gunakan-medsos