Keduanya ditangkap Rabu (6/2/2019) pukul 00.30 WIB di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Karawaci, Tangerang Kota.
"Saat anggota datang ke TKP ke rumah, mereka sedang duduk di ruang tamu. Mereka selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan ke kamar tersangka di lantai 2 dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah kotak berwarna merah di dalam lemari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Argo mengungkapkan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.28 gram. Mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RN.
"(Barang bukti sabu) yang ditemukan merupakan sisa dari pemakaian sebelumnya. Mereka beli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta dari temannya berinisial RN," ujar Argo.
Argo menjelaskan, RN merupakan teman Reva yang berasal dari Kalimantan Barat. Sementara, RN telah kembali ke Kalimantan sehari sebelum polisi melakukan penangkapan.
"Mereka membeli sabu dari temannya RN yang telah pulang ke Kalimantan Barat sehari sebelum penangkapan. Saat ini, kita sedang mencari keberadaan RN," kata Argo.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 121 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/07/17342321/selebgram-reva-alexa-ditangkap-usai-pakai-sabu-di-ruang-tamu