Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tarif pajak BBN 1 di Jawa Barat sudah 12,5 persen dari harga kendaraan pada tahun ini.
Sementara itu, tarif BBN 1 di Jakarta masih 10 persen.
"Jawa Barat sudah duluan. Kemarin kalau tidak salah bulan Desember sudah ketok (palu) DPRD-nya," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Faisal menyampaikan, kenaikan tarif pajak BBN 1 menjadi 12,5 persen sudah disepakati Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali.
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengikuti kesepakatan tersebut.
Pemprov DKI sudah mengusulkan kenaikan tarif pajak BBN 1 dengan menyerahkan draf peraturan daerah (perda) ke DPRD DKI Jakarta.
Namun, DPRD DKI belum membahasnya.
"Tergantung nanti dari dewan menyetujuinya kapan. Kami sedang usulkan ke dewan," kata dia.
Faisal berharap DPRD DKI segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1.
Sebab, kenaikan BBN 1 akan menaikkan potensi penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dilansir dari Tribun Jabar, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan perda mengenai kenaikan pajak BBN 1 pada 18 Januari 2019.
Besar pajak BBN 1 yang baru disahkan yakni 12,5 persen.
Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar mengatakan, setelah disahkan, perda itu dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
"Prediksi setelah paripurna sekarang, evaluasi Kemendagri 14 hari kerja, kemudian direvisi. Sekitar tanggal 1 maret berlaku," ujar Herlas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/07/20400001/pajak-kendaraan-baru-belum-naik-dki-tertinggal-dari-jabar