Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.
Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan. Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, Adi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," kata Lalu.
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian. Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.
Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/13490391/pengendara-yang-banting-motor-saat-ditilang-dijerat-pasal-penadahan