Nurhasanudin diduga melakukan kampanye di di Mushala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (9/1/2019).
Pelanggaran ini disimpulkan setelah Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Bawaslu Jakarta Utara melakukan penyelidikan.
"Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan Gakkumdu menyimpulkan Ia diduga telah melanggar ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Laporan pelanggaran ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (8/2/2019).
Adapun laporan ini terregistrasi dalam laporan Polisi No: STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU.
"Kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara," ucapnya.
Benny menambahkan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada dua terlapor, yakni Nurhasanudin dan Syaiful Bachri. Ia mengatakan kedua terlapor tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/09/08052031/bawaslu-limpahkan-kasus-dugaan-caleg-pan-kampanye-di-mushala-ke-polisi