Adi merupakan pria yang viral karena membanting motor saat ditilang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
"Masih kami buru untuk tersangka D," ujar Alexander saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Selain karena kasus penipuan dan penggelapan, pengejaran D juga untuk melihat kemungkinan persekongkolan dengan Adi.
Sebab, D diketahui menjual motor Scoopy kepada Adi dari hasil penipuan.
"Kami masih dalami kemungkinan tersebut. Semoga segera membuahkan hasil," katanya.
Adi dicurigai melakukan pemalsuan karena nomor STNK dan pelat nomor berbeda dengan aslinya.
"Pelat nomor diganti tersangka A setelah mendapatkan motor dari transaksi di Facebook. Pelat nomor ia dapatkan dari kawannya lagi," ujar Alex.
Adi terancam kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Tersangka terancam kena hukuman maksimal dari Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan maksimal hukuman enam tahun penjara," katanya.
Motor tersebut seharusnya dimiliki seseorang bernama Nur Ichsan. Namun, dia ditipu D yang kini masih buron.
Ichsan menggadaikan motornya untuk mendapatkan uang Rp 6.000.000 dari D.
Namun, setelah Ichsan membayar lunas utangnya, D menghilang dengan membawa motor tersebut.
Motor tersebut akhirnya dibeli Adi dengan harga Rp 3.000.000 tanpa dilengkapi BPKB.
"Motor tersebut juga belum bayar pajak tahunan sejak tahun 2017," ujar Alex.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/21063671/polisi-kejar-d-buron-yang-jual-motor-rp-3-juta-ke-adi-saputra