JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejari Kabupaten Kuningan menangkap terpidana kasus korupsi Ali Patta pada Rabu (13/2/2019) kemarin.
"Terpidana Ali Patta berhasil diamankan di Perumahan Alam Asri, Jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," kata Siswanto selaku Ketua Kajari Jakarta Utara saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis ini.
Ali terjerat kasus korupsi pengawasan, peningkatan jalan, dan saluran Kecamatan Koja, Jakarta Utara tahun anggaran 2013 di Suku Dinas Perumahan dan Gedung Kota Administrasi Jakarta Utara. Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp 513 juta.
"Penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program TABUR 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap satu buronan setiap bulannya," kata Siswanto.
Ali Patta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas pengawasan peningkatan jalan dan saluran di Kecamatan Koja tahun anggaran 2013
Atas tindakannya tersebut, Ali dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga diharuskan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 513.548.887
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/13555941/jaksa-tangkap-terpidana-korupsi-pengawasan-dan-peningkatan-jalan