Richard mengenakan kemeja putih polos, Ia tiba pada pukul 13.00 WIB di gedung PN Jakarta Selatan.
"Richard siap mendengarkan sidang putusan siang ini," kata Baso Fakhruddin, kuasa hukum Richard Muljadi.
"Harapannya diputus seringan-ringannya ya," tambah Baso.
Baso menilai, kliennya layak untuk diberi hukuman ringan karena sudah menyeselai perbuatannya dan cukup kooperatif selama proses hukum berjalan.
Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menunutnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif menggunakan narkoba.
Richard sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/14134521/richard-muljadi-hadiri-sidang-putusan-kasus-penyalahgunaan-narkoba