Joko diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor oleh tim Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/2/2019) pukul 10.00 hingga Selasa (19/2/2019) pukul 06.50, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"(Belum ditahan) karena pertanyaan belum selesai dijawab ya. Rencananya 32 pertanyaan, baru sampai pertanyaan ke-17, lalu ditutup. Yang bersangkutan (Joko) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu pukul 03.30," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa.
Argo menyebut, tim penyidik mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk meminta klarifikasi Joko terkait perintahnya mencuri dan merusak barang bukti kasus pengaturan skor.
Selain itu, penyidik juga akan mengklarifikasi terkait dokumen yang disita.
"Intinya garis besar yang saya sampaikan, yang bersangkutan akan ditanya seputar menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi digaris polisi," ujarnya.
Adapun, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Joko diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.
Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/14195941/pemeriksaan-belum-tuntas-joko-driyono-tidak-ditahan