Thamrin mengatakan, terlambatnya pemberian gaji untuk guru honorer karena sistem penyaluran gaji yang memang membutuhkan waktu lama.
"Memang ada beberapa kecamatan yang sekolahnya masih dalam proses. Namun sebagian sudah ada yang cair, seperti di Beji sudah cair dari tiga hari yang lalu," ujar Thamrin, di Balai Kota Depok, Selasa (19/2/2019).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran gaji tersebut bisa dimulai setelah sekolah-sekolah menyerahkan absen guru honorer di sekolahnya.
"Kan mereka (guru honorer) kerja dulu, kita liat dulu kehadiran mereka seperti apa yang kemudian direkap oleh sekolah, " ujar Thamrin.
Kemudian sekolah mengajukan rekapan absen guru-guru honorer ke Dinas Pendidikan.
Rekapan tersebut pun diproses setelah tanggal 20. Jadi absen yang direkap oleh guru dari tanggal 1 hingga tanggal 20.
"Sekarang juga kita harus selektif melihat kinerja guru dan pengajuan (absen penggajian) itu tergantung sekolah. Kalau cepat ya cepat, bukan lagi kaya dulu per kecamatan, sekarang sudah langsung ke sekolah-sekolah," jelas Thamrin.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019, semenjak gaji guru honorer dianggarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sistem penyaluran tidak bisa ditransfer langsung ke rekening guru honorer, melainkan harus dikirim menggunakan rekening giro ke bendahara sekolah-sekolah.
"Jadi dari Disdik harus menyerahkan gajinya ke bendahara sekolah menggunakan rekening giro, kemudian sekolah harus ngambil (uangnya) dengan cek giro," ucap Thamrin.
Thamrin juga mengakui lamanya proses pemberian gaji karena pihaknya harus membuka rekening 1.650 orang yang terdiri dari 1.410 guru SD dan 240 guru SMP.
"Enggak mudah buka rekening satu-satu, ini kan baru pada tahun 2019 ini gaji guru honorer baru diubah dari dana APBN melalui BOS ke anggaran APBD. Jadi memang prosesnya agak lama karena kita enggak bisa ambil uangnya (APBD) langsung di Januari, " jelas Thamrin.
Adapun gaji untuk guru SD dengan masa kerja 0 sampai dengan 4 tahun pendidikan S1 sebesar Rp 1.250.000.
Kemudian, guru SD dengan masa kerja di atas 12 tahun sebesar Rp 2.750.000.
Untuk guru SMP dengan masa kerja 0 sampai dengan 4 tahun pendidikan S1 sebesar Rp 2.250.000.
Sementara, untuk guru SMP dengan masa kerja 13 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.450.000 .
Sebelumnya, guru honorer di Depok mengeluhkan belum menerima gaji selama hampir dua bulan berturut-turut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/16144131/ini-penyebab-gaji-guru-honorer-di-depok-terlambat-dua-bulan