Salin Artikel

Ketika Harimau Jokowi Gugat Prabowo dan RSCM soal Fitnah Selang Cuci Darah...

Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.

Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun oleh kelompok itu.

"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian materiil dan immateriil," kata Saeful Huda selaku Ketua Umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam. 

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah. Harimau Jokowi menilai perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara. Itu kan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana Pasal 15. Terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful.

Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional.

Tak hanya menggugat Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut. 

Saeful menyebut pihak RSCM turut digugat untuk membuktikan apakah pernyataan Prabowo itu benar atau salah.

"Mereka itu turut tergugat. Itu berbeda dengan tergugat. Nanti dia (RSCM) supaya hadir selama setiap persidangan dan dia sungguh-sungguh membuktikan bahwa apa yang dituduhkan ke pihak tergugat 1, 2, 3 itu benar," ujar Saeful saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2/2019).

Dengan menjadi turut tergugat, Saeful menyebut pihak RSCM wajib menghadiri setiap sidang yang diadakan nantinya.

"Hanya pernyataan dia ikut memperkuat pendapat dari pihak penggugat. Kan penggugat melawan tergugat 1, 2, 3. Bahwa apa yang dikatakan oleh Prabowo sebagai capres dan ketua partai itu hoaks. Jadi kami menggugat," ucapnya.

Ia melanjutkan, jika nanti pihak RSCM membenarkan pernyataan penggugat, Prabowo terbukti melakukan hoaks.

Namun, jika RSCM membenarkan pernyataan Prabowo terkait satu selang cuci darah dipakai oleh 40 orang, berarti apa yang disebutkan Ketum Partai Gerindra tersebut benar.

"Nah RSCM harus memperkuat tuduhan kami ke pihak tergugat 1, 2, 3. Kalau tidak, bisa jadi benar apa yang dinyatakan Prabowo. Kalau benar, itu membalik ke RSCM. Maka, di situ dia dituntut sungguh-sungguh untuk bisa membuktikan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Humas RSCM Yani membenarkan jika pihaknya turut digugat oleh Harimau Jokowi.

"Di dalam gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Harimau Jokowi, RSCM turut tergugat di dalam gugatannya," ujar Yani.

Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk memenuhi gugatan.

"Sebagai institusi negara, RSCM juga telah membentuk kuasa hukum yang anggotanya terdiri dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Bagian Hukormas Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Bagian Hukum RSCM dalam rangka menjalankan proses peradilan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Saat ini, gugatan tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan sidang gugatan akan dilangsungkan pada Selasa (26/2/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/08065241/ketika-harimau-jokowi-gugat-prabowo-dan-rscm-soal-fitnah-selang-cuci

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke