"Sidang sudah ditetapkan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Jumat.
Agenda sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni.
Guntur mengatakan, penunjukan Joni merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak wakil (ketua pengadilan) kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata Guntur.
Status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/20432421/sidang-perdana-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet-digelar-kamis-depan