Lasmi meminta perlindungan LPSK karena merasa mengalami intimidasi dan diteror oleh pihak lain sejak melaporkan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Apalagi, kini kasus yang dilaporkannya sudah menetapkan petinggi-petinggi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai tersangka.
"Permohonan untuk perlindungan saksi, karena mungkin sekarang tersangkanya banyak gitu di luar ekspektasi kami. Mungkin kalau kemarin tersangka hanya Mbah Pri (Priyono) dan Tika (Anik Yuni Kartika Sari) saya belum perlu perlindungan, tapi karena ini sudah semakin banyak dan petinggi-petinggi PSSI ternyata sudah jadi tersangka saya merasa kami sudah perlu meminta perlindungan," ucap Lasmi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Ia mengaku kerap mendapat teror di media sosial hingga ditekan untuk tak boleh memberikan pernyataan secara terbuka kepada media.
"Ada IG, Twitter, Whatsapp ada grup WA saya di-bully, di situ juga bukan orang sembarangan. Saya merasa diintimidasi, misalnya saya tidak boleh bicara ke media, saya harus kepada Satgas (Antimafia Bola) saja," kata dia.
Lasmi juga menyebut bahwa teror dan intimidasi terhadap dirinya sudah ia laporkan ke pihak kepolisian.
"Alhamdulillah kalau (intimidasi) fisik belum. Sebenarnya kalau saya rasakan itu sesaat sebelum saya bongkar di media itu mulai intimidasi dan ada satu yang sangat menganggu, sudah saya laporkan ke kepolisian," ujar Lasmi.
"Ada yang bilang patenono (bunuh saja) wae menejer iku. Itu saya merasa khawatir juga kalau ternyata saya ke daerah dan mereka terprovokasi bahwa mereka menganggap (saya) mafianya, padahal saya membantu memberantas mafia, bagaimana saya tertipu," tambah Lasmi.
Menurut dia, intimidasi ini sebagian besar datang dari orang tak dikenal. Ada yang sudah terlacak, tetapi ternyata ia menggunakan akun palsu.
"Orang tidak dikenal mungkin kalau mungkin yang sudah tahu orangnya saya enggak bisa ngomong di media. Itu memang dicari pelakunya tetapi memang pakai akun palsu jadi perlu didalami jadi mungkin ke polisian yang lebih bisa jawab," kata dia.
Ajak pelapor lain minta perlindungan LPSK
Belajar dari kejadian yang dialaminya, Lasmi mengajak para pelapor kasus serupa lainnya untuk meminta perlindungan ke LPSK.
"Iya, tadi juga dari LPSK menawari saya mengajak para pelapor korban untuk datang ke LPSK. Mereka akan support," terangnya.
Ia berencana mengabarkan hal tersebut melalui kontak WhatsApp rekan-rekannya.
"Yang penting teman-teman sudah tahu dari saya bahwa LSPK welcome terhadap kami, para pelapor. Saya yakin mereka akan ikut meminta perlindungan LPSK," ujar Lasmi.
LPSK minta polisi lacak para pengancam
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta pihak kepolisian untuk melacak nomor dan akun tak dikenal yang sering mengancam dan mengintimidasi pelapor pengaturan skor, yakni mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Menurutnya, ancaman dan intimidasi tersebut seharusnya bisa dilacak karena dilontarkan melalui media sosial.
"Saya mengimbau kepada aparat kepolisian, terutama Polres Banjarnegara untuk men-tracking, karena itu ancaman melalui media sosial harusnya di-tracking agar bisa ketemu siapa yang melakukan ancaman tersebut," ucap Hasto.
"Walaupun tadi di laporannya, nomor tidak dikenal dan akun palsu semua tapi kan polisi bisa men-tracking," tambahnya.
Adapun saat ini pihaknya tengah memproses permintaan perlindungan yang diajukan oleh Lasmi bersama kuasa hukumnya.
"Dalam waktu dekat akan kami telaah, investigasi, bilamana perlu ke lokasi dan memetakan masalah yang dihadapi si pelapor. Sikap LPSK menunggu investigasi dan penelaahan nanti kan dibuat risalah itu, dibawa ke rapat paripurna, nanti kami putuskan akan diberikan perlindungan atau tidak," kata dia.
Hasto menuturkan, permintaan perlindungan akan diproses dalam waktu satu minggu untuk diputuskan akan diberikan perlindungan.
"Kira-kira seminggu, tapi agak lama kalau perlu dilakukan telaah atau investigasi di lokasi. Tergantung keperluan, kalau perlu pengamanan tingkat paling tinggi kami berikan keamanan di rumah," ujar Hasto
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/04/09232081/saat-pelapor-pengaturan-skor-minta-perlindungan-karena-diintimidasi