Pohon ganja ini ia tanam dengan pot dan disimpan di dalam rumahnya di Jalan Bina Lontar I, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan ini setelah kami interogasi mengaku sudah lima kali panen," ucap Kapolsek Jatinegara Kompol Rudi, di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).
Awalnya, S hanya iseng menanam ganja untuk koleksi.
Namun, akhirnya ia menjual barang haram tersebut lantaran tergiur keutungan berlipat ganda.
"Menurut pengakuan S ini awalnya dia nanam ganja iseng saja. Namun, karena tergiur keuntungan besar makanya dijual," kata Rudi.
Satu paket ganja kering siap edar yang ditaruh dalam klip dijual Rp 100.000.
Keuntungan yang didapatkannya ketika panen bisa mencapai jutaan rupiah.
Daun beserta batang ganja kering dijual pelaku kepada orang-orang yang sudah dipercaya, yakni tersangka lain, Ahmad Prayogi dan Rizky Firmansyah.
"Dia jual lewat WhatsApp karena ada buktinya percakapan di ponsel," ujarnya.
Sobur mengaku belajar menanam ganja dalam pot melalui media online seperti Youtube dan Google.
Akibat perbuatannya, Sobur dikenakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Sobur (50) ditangkap petugas Reskrim Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2019) pagi.
Petugas turut mengamankan satu paket ganja dan 16 pohon ganja yang selama ini ditanam tersangka di rumahnya.
Sobur ditangkap setelah sebelumnya petugas mengamankan Ahmad Prayogi (32) dan Rizky Firmansyah (24) di dua lokasi berbeda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/04/20082031/pelaku-mengaku-iseng-tanam-16-pot-ganja-di-rumah