Salin Artikel

Pria Terbungkus Plastik Tewas Setelah Dipukul Tabung Gas 3 Kg

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka diketahui memukul korban dengan tabung gas 3 kg hingga meninggal dunia. Setelah itu, korban dibungkus plastik hitam. 

"Korban dipukul dengan tabung gas. Pengakuan (tersangka), (korban) dipukul enam kali kemudian korban dibiarkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

Adapun, pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara.

Tersangka, SJ (54) alias Daeng terlibat hubungan cinta segitiga dengan korban yang bernama Eljon Manik dan seorang wanita bernama Wati (28).

Wati awalnya menjalin hubungan dengan Eljon.

Mereka bahkan sempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

"Kemudian (Wati) ini menjalin hubungan kembali dengan tersangka SJ. Dari menjalin dengan orang lain itu membuahkan anak yang saat ini berusia dua bulan," katanya. 

Mengetahui hal tersebut, Eljon mendatangi sebuah rumah kontrakan yang ditempati SJ dan Wati di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019)

Eljon datang dan memaki SJ dengan kata-kata kasar hingga terjadi cekcok antara keduanya. 

Kemudian, SJ memukul Eljon karena tak terima dimaki-maki. Eljon yang sekarat kemudian dibiarkan tergeletak begitu saja.

Pada Minggu (3/3/2019) dini hari, korban dibungkus dengan plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi.

"Jadi pengakuan tersangka, korban masih sekarat. Setelah (korban) dimasukkan plastik di gantung di sungai. Jadi sebab kematian pertama (karena) paru-paru terisi air lumpur dan benturan kepala," ujar Argo.

Jasad Eljon ditemukan seorang pekerja bangunan yang hendak memancing di kali dekat TPS liar tersebut pada Senin pagi.

Pekerja tersebut melaporkan temuannya ke Polres Metro Bekasi.

Polisi langsung mengidentifikasi jasad korban dan mencari pelaku.

Pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 18.00, tersangka ditangkap polisi di kediamannya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/06/19352301/pria-terbungkus-plastik-tewas-setelah-dipukul-tabung-gas-3-kg

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke