Aturan yang dimaksud yakni pelibatan DPRD dalam pelepasan aset daerah.
"Saya persilakan saudara gubernur untuk memproses itu, asal sesuai ketentuan. Libatkan kami, karena DPRD bukan sekadar lembaga stempel, dan kami tidak mau di ujung disalahkan karena malaadministrasi. Silakan penuhi syaratnya," ujar Bestari di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Bestari mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada Pasal 329 Ayat (1) menyebutkan, "Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan".
Kemudian Pasal 330 (1) menyebutkan, "Dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan penilaian dan (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
Pasal 331 (1) B menyebutkan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus mendapatkan mendapat persetujuan DPRD.
Kemudian, Pasal 338 menyebutkan (1) Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bestari menyayangkan Anies tidak pernah berkomunikasi dengan DPRD terkait rencana pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk.
Sejauh ini, kata Bestari, Anies baru mengirimkan surat permohonan persetujuan pelepasan saham PT Delta ke DPRD DKI Jakarta.
"Sementara kami perlu rasionalisasi. Ini perusahaan (PT Delta Djakarta) ada dari zaman dahulu kita tidak pernah keluar uang, tetapi kita dapat keuntungan. Ngobrolnya maunya sama Gerindra dan PKS doang sih, ajak ngobrol yang lain dong, jalankan mekanisme dengan baik," kata Bestari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut saham kepemilikan Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.
Kebijakan itu merupakan janjinya bersama mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno ketika kampanye Pilkada DKI 2017.
Rencana Anies ini ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi karena PT Delta Djakarta Tbk memberikan dividen bagi keuangan daerah.
Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan tahun 1932.
Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Saham perusahan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.
Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Rata-rata, PT Delta menyumbang keuntungan Rp 38 miliar setiap tahunnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/20042661/anies-ingin-lepas-saham-pt-delta-djakarta-bestari-ingatkan-keterlibatan