Salin Artikel

Anies Ingin Lepas Saham PT Delta Djakarta, Bestari Ingatkan Keterlibatan DPRD

Aturan yang dimaksud yakni pelibatan DPRD dalam pelepasan aset daerah.

"Saya persilakan saudara gubernur untuk memproses itu, asal sesuai ketentuan. Libatkan kami, karena DPRD bukan sekadar lembaga stempel, dan kami tidak mau di ujung disalahkan karena malaadministrasi. Silakan penuhi syaratnya," ujar Bestari di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Bestari mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Pasal 329 Ayat (1) menyebutkan, "Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan".

Kemudian Pasal 330 (1) menyebutkan, "Dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan penilaian dan (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.

Pasal 331 (1) B menyebutkan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus mendapatkan mendapat persetujuan DPRD.

Kemudian, Pasal 338 menyebutkan (1) Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bestari menyayangkan Anies tidak pernah berkomunikasi dengan DPRD terkait rencana pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk.

Sejauh ini, kata Bestari, Anies baru mengirimkan surat permohonan persetujuan pelepasan saham PT Delta ke DPRD DKI Jakarta.

"Sementara kami perlu rasionalisasi. Ini perusahaan (PT Delta Djakarta) ada dari zaman dahulu kita tidak pernah keluar uang, tetapi kita dapat keuntungan. Ngobrolnya maunya sama Gerindra dan PKS doang sih, ajak ngobrol yang lain dong, jalankan mekanisme dengan baik," kata Bestari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut saham kepemilikan Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.

Kebijakan itu merupakan janjinya bersama mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno ketika kampanye Pilkada DKI 2017.

Rencana Anies ini ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi karena PT Delta Djakarta Tbk memberikan dividen bagi keuangan daerah.

Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan tahun 1932.

Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Saham perusahan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Rata-rata, PT Delta menyumbang keuntungan Rp 38 miliar setiap tahunnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/08/20042661/anies-ingin-lepas-saham-pt-delta-djakarta-bestari-ingatkan-keterlibatan

Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke