Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pembatalan pemeriksaan lantaran Jokdri memiliki agenda kegiatan lain.
"Yang bersangkutan ada kegiatan, sehingga kami akan panggil ulang," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Argo mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Jokdri pada Rabu (20/3/2019).
"Kami me-reschedule (pemanggilan ulang) hari Rabu. Rencananya begitu, apakah bisa datang atau tidak, kita tunggu saja," katanya.
Adapun, Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.
Jokdri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Satgas Antimafia Bola.
Mengenai alasan polisi tidak menahan Jokdri, Argo menyebut hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, kita tunggu saja," ujar Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/18/15275571/satgas-antimafia-bola-batal-periksa-joko-driyono