Ratna mengatakan, hati kecilnya tidak menerima putusan tersebut meski ia mengaku hanya bisa menghormati putusan hakim.
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna tak menjawab tegas saat ditanya apakah ia menganggap putusan hakim adil baginya. Namun, ia mengaku ikhlas dengan putusan yang dikeluarkan hakim.
"Ya kami ikuti saja prosesnya, ikhlas sama negeri gue lah," kata Ratna meladeni pertanyaan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/10382901/eksepsi-ditolak-ratna-sarumpaet-ikhlas-sama-negeri-gue-lah