Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Kartim Haeruddin menyatakan bahwa dokumen legal standing atau kedudukan hukum pihak tergugat sudah lengkap sehingga sidang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Sidangnya ini kan legal standingnya sudah, majelis beranggapan sudah cukup kedua-duanya, legal standing-nya sudah sah," kata Kartim.
Kartim melanjutkan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tanggapan pihak tergugat terkait kedudukan hukum gugatan yang dilayangkan penggugat.
Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan. Pihak penggugat diminta menyiapkan tanggapan untuk dibacakan dalam sidang.
"Nanti berikutnya akan diberikan tanggapan selanjutnya tentunya waktunya agak cepat, jangan pula nanti mundur-mundur lagi kan ini harus cepat," ujar Kartim.
Kartim menjelaskan, hakim akan mempertimbangkan kedudukan hukum gugatan sebelum persidangan memasuki materi pokok perkara.
Sidang kasus tersebut sudah lima kali ditunda dengan berbagai alasan, salah satunya dokumen kedudukan hukum tergugat yang dianggap tidak lengkap.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/14425731/sidang-gugatan-terhadap-prabowo-terkait-selang-darah-berlanjut-pekan