Salin Artikel

Berakhirnya Pelarian "Artis" Johar Baru

Polisi menangkap ANT pada Jumat (15/3/2019) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. ANT diduga membawa lari 15 kendaraan roda dua.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M Rasid menyebut ANT sebagai "artis" di Johar Baru lantaran selalu dicari-cari oleh polisi maupun warga.

Ia pun terkenal karena perbuatan dan aksi kejahatannya.

"Tersangka ini memang bisa dikatakan artis di Johar Baru karena selalu dicari oleh petugas. Memang mata pencarian dia ya mencuri ini," ucap Rasid di Polsek Johar Baru, Selasa (19/3/2019).

Pelaku beberapa kali meloloskan diri saat petugas kepolisian mencoba menangkapnya.

"Dia ini buron kami sejak Desember 2018 lalu, beberapa kali kami coba lakukan penangkapan, tetapi tersangka selalu bisa melarikan diri," ujar dia.

Rasid juga mengatakakn, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Polres Bekasi untuk menangkap pelaku, tetapi usaha tersebut gagal.

Koordinasi dilakukan lantaran pelaku beroperasi tak hanya di Jakarta Pusat, tetapi juga di Bekasi dan Jakarta Timur.

Menurut dia, pelaku selalu berpindah-pindah dan tidak pernah menetap di satu lokasi sehingga menyulitkan petugas melakukan penangkapan.

ANT diduga tak beraksi sendiri. Ia bersama dua rekannya yang kini buron.

Rasid mengatakan, ANT berperan sebagai pencuri motor, sedangkan dua rekannya sebagai pengawas saat pelaku melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, ANT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/17372551/berakhirnya-pelarian-artis-johar-baru

Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke