Penduduk Penang, kata Ida, hanya perlu menempelkan kartu identitas mereka untuk menggunakan bus pariwisata di sana secara gratis.
"Kalau penduduk Penang, dia gratis. Dia hanya tap in KTP-nya saja, ini bisa dicontoh. Saya tidak tahu apakah punya alatnya kalau KTP misalnya kita di-tap masuk ke LRT maupun MRT," ujar Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Ida menyampaikan, tarif gratis bus pariwisata itu tidak berlaku bagi wisatawan yang bukan penduduk Penang.
Wisatawan yang bukan warga Penang harus membayar tarif setara Rp 150.000 untuk menggunakan bus tersebut.
"Kalau kita naik, 24 jam itu harganya sekitar Rp 150.000. Bus pariwisata yang memang untuk wisatawan, itu untuk penduduk di sana gratis," kata Ida.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, pihaknya akan kesulitan menggratiskan tarif MRT bagi warga ber-KTP DKI.
PT MRT Jakarta akan kesulitan memilah warga ber-KTP DKI dan non-DKI karena sistem tiket MRT tidak didesain untuk mendeteksi identitas kependudukan.
"Gate MRT Jakarta itu, kan, tidak mengenal (KTP) orang dari mana. Kartunya e-money dan sebagainya, kan, enggak akan mengenal orang dari mana, agak sulit ya," ucap Tuhiyat.
Pembebasan tarif MRT bagi warga ber-KTP DKI dimungkinkan jika warga memiliki kartu khusus untuk menggunakan moda transportasi publik tersebut.
Dengan demikian, subsidi Pemprov DKI diberikan langsung kepada warga Jakarta melalui kartu khusus.
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tarif MRT dan LRT untuk warga ber-KTP DKI pada awal operasi komersial atau sepanjang tahun 2019.
Adapun Pemprov DKI mengusulkan tarif Rp 10.000 per penumpang untuk MRT Jakarta fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Sementara itu, untuk LRT Jakarta fase 1 rute Kelapa Gading-Velodrome, Pemprov DKI mengusulkan tarif Rp 6.000 per penumpang.
Dengan tarif tersebut, Pemprov DKI harus menggelontorkan subsidi Rp 572 miliar untuk MRT dan Rp 327 miliar untuk LRT dari APBD DKI 2019.
Subsidi untuk MRT dan LRT harus disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Komisi B dan Komisi C DPRD DKI hingga saat ini masih membahas tarif tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/19394851/minta-mrt-dan-lrt-gratis-anggota-dprd-sebut-dki-bisa-contoh-penang